PESAWARAN, beritaindonesianet+
Belum menerima BLT, 62 warga, Kepala Dusun , dan Rukun Tetangga (RT) Desa Madajaya Kec. Wayhilau Kab. Pesawaran Melaporkan Kasus diduga tindak pidana Korupsi ke Polda Lampung yang di dampingi oleh Yayasan Batuan Hukum Ratu Pemerhati selaku kuasa hukumnya.
Seperti halnya disampaikan oleh salah satu perwakilan Yayasan Bantuan Hukum Ratu Pemerhati Mas Arizona, menjelaskan, hari ini kami bersama warga desa Madajaya melaporkan permasalahan yang diduga tindak pindana korupsi yang di lakukan oleh mantan PJ Sekertaris Kecamatan (Sekcam) inisial IR pada tahun 2020-2021.
“Sebanyak 62 orang yang mendapatkan BLT, 25 orang RT, dan 4 orang kepala dusun yang masih belum terpenuhi, melaporkan permasalahan tersebut, ” ungkapnya di Polda Lampung, Rabu (31/5).
Masih dilokasi Polda Lampung Ulil Amri selaku RT mengatakan, kami para RT dari honor kami belum di bayarkan di masa jabatan IR ada yang sampai 10 bulan dan juga tidak hanya di kalangan RT saja melainkan di Kadus dan masyarakat keluarga penerimaan manfaat (KPM) BLT-DD).
“Makan dari itu kami para RT dan Kadus serta masyarakat penerima KPM BLT-DD bersama yayasan bantuan hukum Ratu Pemerhati adalah kuasa hukum dari kami kepolda Lampung untuk melaporkan hal ini agar dapat di proses sesuai dengan hukum yang ada berlaku, ” terangnya.
Ulil Amri juga berpesan terhadap Bupati Pesawaran “Meminta untuk bupati dapat memperhatikan nasib-nasib kami hanya rakyat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa, mohon bantuan untuk bupati pesawaran agar dapat di tindak lanjut permasalahan yang kami alami, ” pesannya kepada awak media.
Dalam Proses Laporan di Polda Lampung Yayasan Batuan Hukum Ratu Pemerhati di hadiri HM Farhat Abbas dan Novi Ratna Juwita.(kus)